HOME KEGIATAN PRASARANA UKS POM GURU PEDOMAN AGAMA

V I S I
Terwujudnya KB-TK yang unggul dalam membentuk anak bangsa yang cerdas, bertaqwa dan berakhlak mulia
M I S I
  1. Membentuk anak didik yang cerdas, kreatif, mandiri, dan sholeh
  2. Menumbuh kembangkan kreatifitas anak
  3. Menciptakan suasana nyaman bagi pertumbuhan dan perkembangan anak

TATA TERTIB

EKSKUL

LINGKUNGAN

Hari Besar


Kumpulan Lagu
Galery Foto
Kumpulan Video

Kompetensi TK
TK A TK B

like KB-TK An-nur Pages


Add Pemerhati Pendidikan Anak

Wadah aspirasi terhadap proses pendidikan anak dan sebagai media berbagi pengalaman


TAMAN KANAK-KANAK AN-NUR KOTA MALANG TERAKREDITASI  A No.:058/BAP-SM/TU/XI/2008 Tgl : 28 Nov. 2008

TATA TERTIB

Tata tertib ini disusun demi kelancaran, keselamatan, serta ketertiban anak-anak dalam mengikuti kegiatan belajar dan bermain di KB-TK ANNUR.

1. Peraturan Pemakaian Seragam

a. Kelompok Bermain


Hari Senin & Selasa :
perempuan hem + rok
laki-laki baju berompi
Hari Rabu & Kamis: busana muslim
Hari Jumat baju olahraga
Hari Sabtu busana muslim bebas
. b. Taman Kanak-Kanak


Senin dan Selasa : celana/rok ungu, baju ungu muda, dasi & topi bundar.
Rabu dan Kamis : baju muslim ungu & peci ungu (laki-laki)/kerudung (perempuan)
Jumat : Pakaian Olah Raga. & topi bundar
Sabtu : Pakaian busana muslim bebas
Setiap hari Senin sampai Sabtu mengenakan sepatu warna hitam dan kaos kaki warna putih polos.

 

2. Uang Sekolah

Pembayaran uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
Penundaan Pembayaran selama 2 bulan berturut-turut tanpa ada keterangan, kepada anak didik bersangkutan segala hak dan kewajiban akan dihapus / dicoret / dikeluarkan.

 

3. Kebersihan /Kerapian

Setiap siswa memelihara kebersihan dan kesehatan dirinya, (kebersihan alat-alat perlengkapan sekolah.
Anak laki-laki tidak diperkenankan berambut gondron/ panjang/ dikuncir (harus selalu rapi).

 

4. Ketentuan lainnya

 
Apabila anak sakit atau berhalangan hadir ke sekolah karena sesuatu hal, harap memberitahukan / ijin kepada kepala sekolah atau guru kelas.
Apabila akan pindah sekolah/ keluar, harap memberitahukan kepada kepala sekolah satu minggu sebelum tanggal satu bulan baru.
Anak yang tidak masuk 14 hari berturut-turut tanpa ada keterangan, padanya segala hak dan kewajiban akan dihapus / dicoret / dikeluarkan.
ada waktu ke sekolah anak tidak diperkenankan :
Mengenakan perhiasan berharga.
Membawa uang
Membawa mainan,alat tulis, kecuali diperintahkan oleh guru.
Pada waktu ke sekolah anak tidak diperkenankan :
Mengenakan perhiasan berharga.
Sekolah akan selalu memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis melalui buku tugas / agenda atau surat panggilan apabila :
Terjadi pelanggaran tata tertib, kemunduran belajar anak.
Mengadakan kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.
Bagi para pengantar/ penjemput dilarang melihat putra-putrinya dari jendela/ pintu kelas pada saat Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung.
Bagi para pengantar/ penjemput diharapkan menunggu di tempat yang telah ditentukan dan harap menjemput tepat pada waktunya.
Bagi para orang tua murid/ wali/ pengasuh yang datang ke sekolah diharapkan memakai pakaian yang rapi dan sopan.
Sebelum berangkat sekolah, diupayakan anak buang air terlebih dahulu.
Sebelum berangkat sekolah, diupayakan anak makan terlebih dahulu.