HOME KEGIATAN PRASARANA UKS POM GURU PEDOMAN AGAMA
TAMAN KANAK-KANAK AN-NUR KOTA MALANG TERAKREDITASI  A No.:058/BAP-SM/TU/XI/2008 Tgl : 28 Nov. 2008

V I SI
Terwujudnya KB-TK yang unggul dalam membentuk anak bangsa yang cerdas, bertaqwa dan berakhlak mulia 

M I S I

  1. Membentuk anak didik yang cerdas, kreatif, mandiri, dan sholeh
  2. Menumbuh kembangkan kreatifitas anak
  3. Menciptakan suasana nyaman bagi pertumbuhan dan perkembangan anak
'

HOME PROGRAM KEGIATAN PRASARANA UKS POM LULUSAN GURU PEDOMAN AGAMA
TAMAN KANAK-KANAK AN-NUR KOTA MALANG TERAKREDITASI  A No.:058/BAP-SM/TU/XI/2008 Tgl : 28 Nov. 2008

V I SI
Terwujudnya KB-TK yang unggul dalam membentuk anak bangsa yang cerdas, bertaqwa dan berakhlak mulia 

M I S I

  1. Membentuk anak didik yang cerdas, kreatif, mandiri, dan sholeh
  2. Menumbuh kembangkan kreatifitas anak
  3. Menciptakan suasana nyaman bagi pertumbuhan dan perkembangan anak
'

TATA TERTIB

Tata tertib ini disusun demi kelancaran, keselamatan, serta ketertiban anak-anak dalam mengikuti kegiatan belajar dan bermain di KB-TK ANNUR.

1. Peraturan Pemakaian Seragam

a. Kelompok Bermain


Hari Senin & Selasa :
perempuan hem + rok
laki-laki baju berompi
Hari Rabu & Kamis: busana muslim
Hari Jumat baju olahraga
Hari Sabtu busana muslim bebas
. b. Taman Kanak-Kanak


Senin dan Selasa : celana/rok ungu, baju ungu muda, dasi & topi bundar.
Rabu dan Kamis : baju muslim ungu & peci ungu (laki-laki)/kerudung (perempuan)
Jumat : Pakaian Olah Raga. & topi bundar
Sabtu : Pakaian busana muslim bebas
Setiap hari Senin sampai Sabtu mengenakan sepatu warna hitam dan kaos kaki warna putih polos.

 

2. Uang Sekolah

Pembayaran uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
Penundaan Pembayaran selama 2 bulan berturut-turut tanpa ada keterangan, kepada anak didik bersangkutan segala hak dan kewajiban akan dihapus / dicoret / dikeluarkan.

 

3. Kebersihan /Kerapian

Setiap siswa memelihara kebersihan dan kesehatan dirinya, (kebersihan alat-alat perlengkapan sekolah.
Anak laki-laki tidak diperkenankan berambut gondron/ panjang/ dikuncir (harus selalu rapi).

 

4. Ketentuan lainnya

 
Apabila anak sakit atau berhalangan hadir ke sekolah karena sesuatu hal, harap memberitahukan / ijin kepada kepala sekolah atau guru kelas.
Apabila akan pindah sekolah/ keluar, harap memberitahukan kepada kepala sekolah satu minggu sebelum tanggal satu bulan baru.
Anak yang tidak masuk 14 hari berturut-turut tanpa ada keterangan, padanya segala hak dan kewajiban akan dihapus / dicoret / dikeluarkan.
ada waktu ke sekolah anak tidak diperkenankan :
Mengenakan perhiasan berharga.
Membawa uang
Membawa mainan,alat tulis, kecuali diperintahkan oleh guru.
Pada waktu ke sekolah anak tidak diperkenankan :
Mengenakan perhiasan berharga.
Sekolah akan selalu memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis melalui buku tugas / agenda atau surat panggilan apabila :
Terjadi pelanggaran tata tertib, kemunduran belajar anak.
Mengadakan kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.
Bagi para pengantar/ penjemput dilarang melihat putra-putrinya dari jendela/ pintu kelas pada saat Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung.
Bagi para pengantar/ penjemput diharapkan menunggu di tempat yang telah ditentukan dan harap menjemput tepat pada waktunya.
Bagi para orang tua murid/ wali/ pengasuh yang datang ke sekolah diharapkan memakai pakaian yang rapi dan sopan.
Sebelum berangkat sekolah, diupayakan anak buang air terlebih dahulu.
Sebelum berangkat sekolah, diupayakan anak makan terlebih dahulu.
Kembali

©An-nur 2006